Pada tanggal 2 Oktober 2023 telah ditetapkan Kepdirjen Minerba Nomor 17.K/HK.02/DJB.S/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan Dan Evaluasi Kemajuan Tambang
Mineral dan Batubara dengan Menggunakan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV). Berikut hal-hal yang melatarbelakangi penerbitan Kepdirjen tersebut.
- Dalam rangka penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, badan usaha pemegang izin di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib melakukan pengelolaan teknis pertambangan secara lebih efektif dan efisien.
- Dalam rangka melaksanakan pengelolaan teknis pertambangan secara lebih efektif dan efisien salah satu upaya yang dilakukan dengan kegiatan pemetaan menggunakan teknologi UAV.
- Berdasarkan pertimbangan dua hal tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pemetaan dan Evaluasi Kemajuan Tambang Mineral dan Batubara dengan Menggunakan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV).
I. Pendahuluan
1. Umum
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 3 huruf (a) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, salah satunya adalah aspek teknis pertambangan.
- bahwa sesuai dengan Lampiran II Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, dalam melaksanakan kegiatan penambangan pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pemetaan.
- bahwa dalam rangka melakukan pemetaan secara lebih efektif dan efisien salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi UAV.
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, diperlukan Petunjuk Teknis tentang Pemetaan dan Evaluasi Kemajuan Tambang Mineral dan Batubara dengan Menggunakan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV).
2. Maksud dan Tujuan
- Maksud dari penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan pemetaan dan evaluasi kemajuan tambang mineral dan batubara dengan menggunakan teknologi UAV bagi badan usaha pemegang IUP dan IUPK dalam melakukan kegiatan penambangan dan evaluasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah.
- Tujuan dari penyusunan petunjuk teknis ini agar dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan kemajuan tambang menggunakan teknologi UAV oleh badan usaha pemegang IUP dan IUPK dalam melakukan penambangan didapatkan hasil pemetaan sesuai dengan kaidah pemetaan yang baik.
3. Ruang Lingkup
- Petunjuk teknis ini berlaku bagi badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang melakukan pemetaan kemajuan tambang mineral dan batubara dengan menggunakan teknologi unmanned aerial vehicle (UAV).
- Hasil dari kegiatan pemetaan kemajuan tambang mineral dan batubara dengan menggunakan teknologi unmanned aerial vehicle (UAV) akan dijadikan sebagai bahan evaluasi aspek teknis terhadap kemajuan tambang yang dilakukan badan usaha pemegang IUP dan IUPK.
- Kemajuan tambang mineral dan batubara yang tercakup dalam petunjuk teknis ini meliputi kemajuan lahan yang dibuka, lahan penggalian, lahan penimbunan, fasilitas pengelolaan air tambang, dan fasilitas penunjang kegiatan tambang.
4. Sistematika
- Pendahuluan
- Pengertian
- Pemetaan menggunakan UAV
- Tata cara pemetaan menggunakan UAV
- Evaluasi hasil pemetaan menggunakan UAV
- Penutup
II. Beberapa Ketentuan
1. Sifat Pemetaan
Pemetaan menggunakan UAV merupakan pemetaan pada kegiatan
usaha pertambangan yang bersifat sebagai pembanding pemetaan
yang dilakukan menggunakan metode ground survey. Selain itu, dapat
digunakan sebagai data tambahan atau pelengkap dalam memantau
kondisi lahan permukaan pada kegiatan pertambangan.
2. Kriteria Kegiatan yang Dipetakan
Pemetaan menggunakan UAV perlu dilakukan oleh badan usaha
pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan operasi produksi dengan
kriteria sebagai berikut:
- Luas area dibuka ≥ 50 Ha akumulasi dalam 1 tahun;
- Lokasi kegiatan penggalian dan/atau penimbunan berjarak ≤ 150 m dari garis pantai, tepi danau, sungai dengan lebar ≥ 100 m;
- Lokasi kegiatan penggalian dan/atau penimbunan berjarak ≤ 100 m dari pemukiman masyarakat;
- Lokasi kegiatan penambangan dan/atau penimbunan berjarak ≤ 3 kali rencana kedalaman tambang akhir atau ketinggian timbunan akhir dari fasilitas umum meliputi jalan umum, jalur kereta api, bangunan umum, saluran irigasi, jaringan listrik, lapangan terbang, dan fasilitas umum lainnya;
- Lokasi kegiatan tambang memiliki topografi dengan beda tinggi ≥ 50 m; atau
- Memiliki fasilitas pengelolaan air tambang dengan luas permukaan ≥ 10 Ha secara akumulasi.
2. Perencanaan Pemetaan
Dalam perencanaan pemetaan menggunakan UAV perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
a. personel,
1) Pilot UAV yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang
pengoperasian UAV atau sertifikat remote pilot dari Direktorat
Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU)
Kementerian Perhubungan, serta ditetapkan atau disetujui
oleh Kepala Teknik Tambang;
2) Pengamat Visual yang memiliki kompetensi sama dengan Pilot
UAV;
3) Juru Ukur Tambang yang memiliki sertifikat di bidang survei
dan pemetaan tambang; atau
4) Asisten Juru Ukur Tambang yang memiliki pengalaman
membantu pekerjaan Juru Ukur Tambang.
b. Peralatan
Peralatan yang diperlukan dalam pemetaan menggunakan UAV
sesuai dengan kegiatan yang dilakukan memiliki kualifikasi
sebagaimana ditetapkan dalam Kepdirjen Minerba Nomor 17.K/HK.02/DJB.S/2023
3. Tata Cara Pemetaan
Tata Cara Pemetaan Menggunakan UAV meliputi :
- Persiapan awal pemetaan menggunakan UAV.
- Pengukuran Titik Kontrol.
- Akuisisi data foto udara menggunakan UAV.
- Pengolahan data hasil foto udara menggunakan UAV.
- Penyajian data hasil foto udara menggunakan UAV.
- Pemasangan dan pengukuran titik kontrol tanah.
- Standar Ketelitian Peta Foto Udara.
4. Evaluasi Hasil Pemetaan Menggunakan UAV
Hasil kegiatan pengambilan data foto udara dan pemetaan menggunakan
UAV dapat digunakan untuk mengevaluasi:
- Akurasi lokasi kegiatan tambang (tambang, timbunan, dan fasilitas penunjang tambang);
- Perubahan kedalaman tambang;
- Perubahan ketinggian timbunan;
- Realisasi kemajuan tambang (luas dan volume bukaan tambang dan timbunan);
- Geometri lereng tambang dan timbunan;
- Geometri jalan tambang (grade, lebar jalan, crossfall, dan tanggul);
- Dimensi fasilitas penunjang tambang;
- Kondisi hidrologi (luas daerah tangkapan air hujan, keterdapatan sungai, danau, kolam, rawa, atau laut yang berpotensi mempengaruhi kegiatan tambang) di sekitar tambang; dan
- Kondisi fasilitas umum dan pemukiman di dekat kegiatan pertambangan.
III. Unduh Petunjuk Teknis
Kepdirjen Minerba Nomor 17.K/HK.02/DJB.S/2023 (Download)