Beranda
Keselamatan
Surat Edaran
Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan
Deni Ramdani Deni Ramdani
Oktober 19, 2023

Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

 


Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, Selaian itu, sesuai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan, penilaian, dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan sebagai bagian dari Penelahaan Awal dalam Elemen II Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

I. Pendahuluan

1.1 Surat Edaran KAIT

Kepala Inspektur Tambang (KAIT), Sunindyo Suryo Herdadi, pada tanggal 15 Agustus 2023 menandatangani surat edaran Nomor 13.E/MB.07/DBT.KP/2023, perihal Penerapan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 10.K/MB.01/DJB.T/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan. Melaui surat ini KAIT meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Menerapkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 10.K/MB.01/DJB.T/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan.

2. Melakukan sosialisasi dan internalisasi terhadap Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 10.K/MB.01/DJB.T/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan di perusahaan.

3. Menjadikan hasil penilaian tingkat pencapaian kinerja sebagai salah satu dasar untuk penyusunan program kerja keselamatan pertambangan tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya.


1.2 Dasar Hukum

Dasar hukum penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut :
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penerapan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

1.3 Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada Pemegang IUP, IUPK, IUPK Sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian, KK, PKP2B, atau IUJP dalam menilai tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan sesuai ketentuan penerapan Elemen II Perencanaan Sub Elemen II.1 Penelahaan Awal dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Elemen II Perencanaan Sub Elemen II.1 Penelahaan Awal dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan serangkaian instruksi tertulis dalam menilai tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan sesuai ketentuan penerapan Elemen II Perencanaan Sub Elemen II.1 Penelahaan Awal dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam rangka konsistensi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara. 

II. Ruang Lingkup dan Sistematika

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: 

  1. Panduan Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan 
  2. Panduan Penyusunan Program Peningkatan Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Adapun sistematika petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut :

  1. Pendahuluan 
  2. Pengertian
  3. Ketentuan Umum 
  4. Kriteria Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan 
  5. Gambaran Umum Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan 
  6. Metode Pengumpulan Data Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan 
  7. Panduan Penyusunan Program Peningkatan Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan 
  8. Penutup.

III. Ketentuan Umum

Petunjuk teknis ini memberikan beberapa ketentuan umum sebagai berikut :

  1. Penilaian tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan merupakan bagian dari proses penelahaan awal yang wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan dalam tahap perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Tingkatan tersebut mencakup: tingkat dasar, tingkat reaktif, tingkat terencana, tingkat proaktif, dan tingkat resilient
  2. Penilaian tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan tersebut dilakukan oleh perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan sebagai bagian dari Penelahaan Awal dalam Elemen Perencanaan SMKP dengan mengacu kepada hasil kajian terhadap tingkat partisipasi pekerja, tanggung jawab pimpinan unit kerja, analisis dan statistik kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan kejadian berbahaya serta upaya-upaya pengendalian yang telah dilakukan. 
  3. Perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan membentuk Tim Penilai untuk melaksanakan penilaian tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan, yang wajib beranggotakan auditor internal SMKP yang memiliki nomor registrasi dari Kepala Inspektur Tambang dan perwakilan dari pekerja tambang yang memiliki kompetensi dan disiplin ilmu yang relevan (subject matter expert). Perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan dapat menyertakan Tenaga Ahli di dalam Tim Penilai, dengan mempertimbangkan kebutuhan terhadap keindependenan dan kompetensi untuk proses penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan, dan hasil konsultasi dengan Instansi Pembina Sektor. 
  4. Pimpinan perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan wajib memastikan pelaksanaan penilaian tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan dilaksanakan dengan prinsip etika dan integritas, serta dapat mempertanggungjawabkan kebenaran dari hasil penilaian tersebut. 
  5. Hasil dari penilaian tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan tersebut wajib menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan untuk menyusun program Keselamatan Pertambangan, di luar program pokok yang wajib dilakukan, dalam rangka upaya meningkatkan kinerja penerapan Keselamatan Pertambangan secara berkelanjutan sesuai tujuan yang ditetapkan. 
  6. Pimpinan tertinggi perusahaan melakukan tinjauan terhadap kemajuan dan perkembangan tingkat pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan pada Rapat Tinjauan Manajemen Penerapan SMKP. Hasil tinjauan tersebut dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terkait penilaian ulang tingkat pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan. 
  7. Perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan dapat melakukan penilaian ulang pada tahun berikutnya terhadap item pengukuran yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Rapat Tinjauan Manajemen Penerapan SMKP. 
  8. Apabila berdasarkan hasil pengukuran didapatkan hasil Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan masih di kategori tingkat dasar dan tingkat reaktif, maka perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan wajib melakukan penilaian ulang terhadap seluruh indikator penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan pada tahun penilaian berikutnya. 
  9. Apabila berdasarkan hasil pengukuran didapatkan hasil capaian indikator yang masih di kategori tingkat dasar dan tingkat reaktif, maka perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan wajib melakukan penilaian ulang terhadap indikator tersebut pada tahun penilaian berikutnya. 
  10. Perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan wajib melakukan penilaian ulang terhadap seluruh atau sebagian item pengukuran Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan apabila terdapat perubahan dari faktor internal dan/atau faktor eksternal yang secara signifikan mempengaruhi kinerja Keselamatan Pertambangan, antara lain sebagai berikut: 
    • Dalam hal terjadinya perubahan jajaran manajemen puncak pada struktur organisasi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan maka wajib dilakukan penilaian ulang paling sedikit terhadap indikator Tanggung Jawab Pimpinan Unit Kerja dan terhadap parameter pada indikator lainnya yang terkait pada tahun penilaian berikutnya; 
    • Dalam hal terjadinya tingkat pergantian karyawan masuk, keluar, dan perpindahan lebih dari 30% (tiga puluh) persen pada perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan dalam periode waktu satu tahun setelah dilakukan penilaian, maka wajib dilakukan penilaian ulang paling sedikit terhadap indikator Partisipasi Pekerja dan terhadap parameter pada indikator lainnya yang terkait pada tahun penilaian berikutnya; 
    • Dalam hal terjadinya perubahan signifikan pada proses bisnis utama termasuk perubahan metode penambangan dan pemanfaatan teknologi baru pada perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan, maka wajib dilakukan penilaian ulang paling sedikit terhadap indikator Upaya-Upaya Pengendalian yang Dilakukan dan terhadap parameter pada indikator lainnya yang terkait pada tahun penilaian berikutnya; dan 
    • Dalam hal terjadinya kecelakaan tambang berakibat mati, kejadian berbahaya serupa yang berulang, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja, maka wajib dilakukan penilaian ulang terhadap indikator-indikator yang berkaitan dengan faktor kontribusi penyebab terjadinya kasus-kasus tersebut berdasarkan hasil investigasi pada tahun penilaian berikutnya. 
  11. Perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan wajib melakukan penilaian ulang terhadap seluruh indikator penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan maksimum 3 (tiga) tahun sejak terakhir dilakukannya penilaian terhadap seluruh indikator penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan. 
  12. Kepala Inspektur Tambang dapat meminta perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penilaian ulang Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan berdasarkan hasil evaluasi

IV. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis

Pada Tanggal 7 Juli 2023, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara telah melakukan sosialisasi petunjuk teknis tersebut secara daring, lalu kemudian disusul dengan kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan pada tanggal 4-6 Oktober 2023.


Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Inspektur Tambang, Sunindyo Suryo Herdadi, 7 Juli 2023


Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Inspektur Tambang, Sunindyo Suryo Herdadi, 4-6 Oktober 2023

V. Unduh Bahan Juknis dan Paparan

VI. Video Rekaman  


Video Sosialisasi 7 Juli 2023


Video Bimbingan Teknis Hari ke-1 Tanggal 4 Oktober 2023


Video Bimbingan Teknis Hari ke-2, Tanggal 5 Oktober 2023


Video Bimbingan Teknis Hari ke-3, Tanggal 6 Oktober 2023
















Penulis blog

Tidak ada komentar