Beranda
Perizinan
SIPB
Pengaturan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III
Deni Ramdani Deni Ramdani
Oktober 20, 2023

Pengaturan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III

 


Berikut kutipan tentang Standar Usaha Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana Lampiran III Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

KBLI

08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08994, 08995, 08999

Ruang Lingkup

Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha pertambangan untuk komoditas Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan Tanah Liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (Kalium Karbonat), mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk lainnya, Batu Mulia, Feldspar dan Kalsit, Asbes, Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan Pertambangan dan Penggalian lainnya dalam bentuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)- nya diberikan melalui mekanisme permohonan wilayah.

Kegiatan usaha untuk pemegang SIPB adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan batuan jenis tertentu dan keperluan tertentu yang meliputi perencanaan, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan dan penjualan.

Istilah dan Definisi 

  • Surat lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disebut SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
  • Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
  • Batuan jenis tertentu adalah batuan yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi.
  • Batuan untuk keperluan tertentu adalah batuan untuk keperluan mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Penggolongan/Klasifikasi Usaha

Pertambangan batuan, yang terdiri atas:

  1. Batuan yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi; dan/atau
  2. Batuan untuk keperluan mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Persyaratan Umum Usaha

Untuk mendapatkan SIPB, pemohon harus memenuhi persyaratan :

  1. Administratif
  2. Teknis. Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha penambangan.
  3. Lingkungan. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Finansial. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.


Persyaratan Administratif meliputi :

  1. Surat permohonan;
  2. NIB;
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi atau perusahaan perseorangan; dan
  4. Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.


Persyaratan perpanjangan SIPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).

Persyaratan Khusus Usaha

Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

Sarana

Sarana yang harus dipenuhi setelah mendapatkan SIPB, antara lain sebagai berikut:

  1. Peralatan/fasilitas operasi produksi;
  2. Pengelolaan pemantauan batu mutu lingkungan;
  3. Pengelolaan limbah;
  4. Keselamatan dan kesehatan; dan
  5. Pengamanan lokasi,

sesuai dengan dokumen perencanaan penambangan yang disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Struktur Organisasi SDM dan SDM

Struktur organisasi SDM dan SDM yang harus dipenuhi setelah mendapatkan SIPB, paling sedikit meliputi:

  1. Tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
  2. Penanggungjawab usaha.

Persyaratan Produk/Jasa

Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan.

Sistem Manajemen Usaha

  1. Menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan;
    • Pemantauan;
    • Evaluasi; dan
    • Perbaikan hasil evaluasi.
  2. Tindakan pencegahan potensi bahaya dan pencemaran lingkungan.

Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan

Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi sebagai berikut :

  1. Izin; dan 
  2. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui.

Aspek Pengawasan

  1. Teknis pertambangan;
  2. Keuangan;
  3. Produksi dan pemasaran;
  4. Keselamatan pertambangan;
  5. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang; dan
  6. pengolahan data Mineral dan batubara
Pelaksana Pengawasan
  1. Inspektur Tambang; dan
  2. Pejabat Pengawas

Jenis Pengawasan 

  1. Pengawasan Rutin
    • Cakupan (teknis pertambangan, keuangan, produksi dan pemasaran, keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, dan Pengelolaan Data Mineral dan Batubara)
    • Cara Pengawasan (Evaluasi terhadap laporan berkala; Penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan; Inspeksi, penyelidikan dan pengusjian; Peninjauan Lapangan)
    • Intensitas (Untuk evaluasi laporan dan penilaian keberhasilan dilaksanakan sesuai dengan periode penyampaian laporan. Untuk inspeksi, penyelidikan, pengujian dan peninjauan lapangan dilaksanakan sesuai dengan rencana pengasawan yang ditetapkan oleh KAIT atau Kepala Pejabat Pengawas).
  2. Pengawasan insidentil
    • Cakupan (Kecelakaan Kerja, Laporan Masyarakat, Pelanggaran NSPK, dan sesuai kebutuhan pemerintah).
    • Cara (evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu; evaluasi laporan masyarakat; dan Inspeksi dan penyelidikan dan pengujian)
    • Intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.

Selain jenis pengawasan sebagaimana dimaksud diatas, pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Pengawasan

  1. Peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya
  2. Sarana dan prasarana; dan
  3. Penggunaan teknologi informasi dan sistem penginderaan jauh

Penerapan sanksi

Sanksi administratif berupa :

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
  4. Pencabutan SIPB

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rujukan

https://sites.google.com/view/permen-esdm-5-th-2021/iv-surat-izin-penambangan-batuan

Penulis blog