Beranda
IPP
Perizinan
Beberapa Pengaturan terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)
Deni Ramdani Deni Ramdani
Oktober 20, 2023

Beberapa Pengaturan terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

 


UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Pasal 1 ayat 13c

lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara


PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Pasal 46

Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Pasal 135

lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh :

  1. Badan Usaha;
  2. Koperasi; atau
  3. perusahaan perseorangan

Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang meliputi :

  1. Surat permohonan;
  2. Nomor induk berusaha
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pernilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau pemsahaan perseorangan; dan
  4. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
    • IUP;
    • IUPK;
    • IUPK sebagai Kelanjutan Oprerasi Kontrak/Perjanjian;
    • IPR;
    • SIPB;
    • KK;
    • PKP2B; dan/atau
    • Izin Pengangkutan dan Penjualan lain

Pasal 136

Izin Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.


Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara 


Pasal 1 ayat (8) 

Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara

Pasal 2 ayat 3

Izin Pengangkutan dan Penjualan yang didelegasikan adalah

  1. Izin Pengangkutan dan Penjualan komoditas minerai bukan logam;
  2. Izin Pengangkutan dan Penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan
  3. Izin Pengangkutan dan Penjualan komoditas batuan.

Penulis blog