Berikut adalah kutipan tentang Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengertian
Pasal 1
Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Pemberian SIPB
- SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada :
- Badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
- Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
- Koperasi; atau
- Perusahaan Perseorangan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
- SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
- Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.
- Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas :
- Dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan
- Dokumen lingkungan hidup.
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit :
a. Nama pemegang SIPB;
b. Nomor pokok wajib pajak;
c. Lokasi dan luas wilayah;
d. Modal kerja;
e. Jenis komoditas tambang;
f. Jangka waktu berlakunya SIPB; dan
g. Hak dan kewajiban pemegang SIPB
Luasan
Pasal 86C
Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare.
Pasal 86D
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB.
Hak Pemegang SIPB
Pasal 86E
Pemegang SIPB berhak:
- Mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;
- Memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- Melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pemegang SIPB
Pasal 86F
Pemegang SIPB wajib :
- Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
- Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri.
Larangan Pemegang SIPB
Pasal 86G
Pemegang SIPB dilarang:
- Memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau
- Menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan;
Pasal 86H
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah