Beranda
IUJP
Perizinan
Pengaturan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III
Deni Ramdani Deni Ramdani
Oktober 20, 2023

Pengaturan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III

 


KBLI

09900

1. Ruang Lingkup

Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha jasa.

Kelompok kegiatan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

2. Istilah dan Definisi

  • a. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
  • b. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
  • c. Penanggung Jawab Operasional yang selanjutnya disebut PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

 3. Penggolongan Usaha

IUJP untuk jenis kegiatan pelaksanaan yang meliputi bidang:

a. penyelidikan umum, meliputi subbidang:

1. survei tinjau (reconnaissance);

2. remote sensing; dan

3. prospeksi;

b. eksplorasi, meliputi subbidang:

1. manajemen eksplorasi;

2. penentuan posisi;

3. pemetaan topografi;

4. pemetaan geologi;

5. geokimia; geofisika;

7. survei bawah permukaan;

8. geoteknik;

9. pemboran eksplorasi;

10. percontoan eksplorasi; dan

11. perhitungan sumber daya dan cadangan;

c. studi kelayakan, meliputi subbidang:

1. penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL); dan

2. penyusunan Studi Kelayakan;

d. konstruksi pertambangan, meliputi subbidang:

1. penerowongan (tunneling);

2. penyemenan tambang bawah tanah;

3. penyanggaan tambang bawah tanah;

4. shaft sinking;

5. sistem penerangan tambang bawah tanah;

6. alat gali, muat, dan angkut tambang bawah tanah;

7. pemboran dan peledakan;

8. fasilitas perbengkelan;

9. komisioning tambang;

10. ventilasi tambang;

11. fasilitas pengolahan;

12. fasilitas pemurnian;

13. jalan pertambangan;

14. jembatan;

15. pelabuhan;

16. gudang bahan peledak;

17. fasilitas penimbunan bahan bakar cair;

18. sistem penyaliran;

19. tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

20. kolam pengendap;

21. Tailing Storage Facility (TSF); dan

22. geoteknik;

e. pengangkutan, meliputi subbidang:

1. menggunakan truk;

2. menggunakan lori;

3. menggunakan ban berjalan (belt conveyor);

4. menggunakan tongkang;

5. menggunakan pipa; dan

6. menggunakan lift;

f. lingkungan pertambangan, meliputi subbidang:

1. pemantauan lingkungan;

2. survei RKL/RPL;

3. pengelolaan air asam tambang;

4. audit lingkungan pertambangan; dan

5. pengendalian erosi;

g. reklamasi dan pascatambang, meliputi subbidang:

1. penyiapan dan penataan lahan;

2. penebaran tanah pucuk (topsoil);

3. pembongkaran fasilitas;

4. pembibitan;

5. penanaman; dan

6. perawatan;

h. keselamatan pertambangan, meliputi subbidang:

1. pemeriksaan dan pengujian teknik;

2. audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan/atau

i. penambangan, meliputi subbidang:

1. pembukaan lahan;

2. pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan;

3. pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan;

4. pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup;

5. penggalian mineral (mineral getting);

6. penggalian batubara (coal getting); dan

7. penggalian, pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan.

 4. Persyaratan Umum Usaha

Untuk mendapatkan Izin usaha Jasa Pertambangan, pemohon mengajukan persyaratan:

a. administratif:

1. surat permohonan;
2. format isian lampiran permohonan;
3. akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4. mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: “Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll. Tidak dapat digabung dengan:
a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx
b) Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641”
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
6. NIB;
7. daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID;
8. daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/persentase saham dan NPWP/Tax ID; dan
9. surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar.

b. teknis:

1. daftar tenaga ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:

a) nama tenaga ahli;

b) keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan;

c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

d) ijazah;

e) curriculum vitae (CV); dan

f) surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.

2. daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:

a) jenis;

b) jumlah;

c) kondisi;

i. kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase; dan

ii. untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten;

d) status kepemilikan;

i. melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon.

ii. untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan.

iii. jika belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerja sama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan.

e) lokasi keberadaan alat.

c. Bila diperlukan, verifikasi lapangan untuk tenaga ahli dan peralatan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dokumen permohonan IUJP khusus untuk bidang usaha penambangan

d. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

1) bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin; dan

2) salinan dokumen IUJP sebelumnya.

Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).

5. Persyaratan Khusus Usaha

Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
  2. Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
  3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
  4. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
  5. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
  6. Izin Pengangkutan dan Penjualan.

 6. Sarana

Setelah mendapatkan pekerjaan, pemegang IUJP harus memiliki:

  • a. fasilitas penunjang kegiatan usaha jasa pertambangan;
  • b. fasilitas pengelolaan lingkungan pertambangan; dan
  • c. fasilitas keselamatan pertambangan.

 7. Struktur Organisasi SDM

Struktur organisasi SDM dan SDM yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IUJP, paling sedikit meliputi:

  • a. PJO yang telah memiliki kompetensi pengawas operasional atau sertifikasi/kualifikasi yang diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (Kepala Teknik Tambang), dan disahkan oleh Kepala Teknik Tambang; dan
  • b. tenaga ahli yang memiliki keahlian sesuai jenis, bidang dan subbidang usaha.

 8. Pelayanan

-

9. Persyaratan Produk / Usaha

Dalam melaksanakan kegiatan jasa pertambangan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan.

10. Sistem Manajemen Usaha

a. Menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi terkait pengelolaan jasa pertambangan yang meliputi:

1. perencanaan;

2. pelaksanaan;

3. pemantauan;

4. evaluasi; dan

5. hasil perbaikan evaluasi.

b. Penerapan kaidah teknis usaha jasa pertambangan yang baik.

11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan

a. Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. Izin; dan

2. penilaian kesesuaian Evaluasi laporan kegiatan usaha jasa pertambangan.

b. Pengawasan

1. aspek pengawasan:

a) kesesuaian operasional kegiatan jasa pertambangan dengan peralatan dan kompetensi tenaga teknis;

b) pengesahan dan evaluasi PJO;

c) sistem pengelolaan operasional jasa pertambangan, meliputi:

1) kebijakan pengelolaan jasa pertambangan;

2) perencanaan kegiatan operasional jasa pertambangan;

3) struktur organisasi dan personil operasional jasa pertambangan;

4) pelaksanaan pengelolaan jasa pertambangan;

5) evaluasi dan perbaikan; dan

6) dokumentasi.

d) penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik, meliputi upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi Mineral dan Batubara, dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang dan subbidang usahanya

e) penerapan standardisasi kegiatan operasional jasa pertambangan

2. pelaksana pengawasan: Inspektur Tambang

3. jenis pengawasan

a. pengawasan rutin

1) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

2) cara pengawasan

i. evaluasi terhadap laporan berkala;

ii. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;

iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; dan

iv. peninjauan lapangan.

3) intensitas

i. secara berkala; dan

ii. sesuai rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang.

b. pengawasan insidentil

1) cakupan pengawasan:

i. kecelakaan kerja;

ii. pencemaran lingkungan;

iii. laporan masyarakat;

iv. pelanggaran NSPK; dan

v. sesuai kebutuhan pemerintah.

2) cara pengawasan:

i. evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu;

ii. evaluasi laporan masyarakat; dan

iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.

iv. intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.

4. selain jenis pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. perangkat pengawasan

a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya;

b) sarana dan prasarana; dan

c) penggunaan teknologi informasi.

6. penerapan sanksi

a) sanksi administratif berupa:

1) peringatan tertulis;

2) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau

3) pencabutan IUJP,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rujukan

https://sites.google.com/view/permen-esdm-5-th-2021/viii-usaha-jasa-pertambangan

Penulis blog