Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, pasal 6 s/d 7.
Pengukuran Lingkungan Kerja
Pengukuran Lingkunga Kerja Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi dilakukan untuk mengetahui tingkat pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi terhadap Tenaga Kerja. Pengukuran Lingkungan Kerja dilakukan sesuai dengan metode uji yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila belum ditetapkan dalam SNI, pengukuran dapat dilakukan dengan metoda uji lainnya sesuai dengan standar yang telah divalidasi oleh lembaga berwenang.
Pengendalian Lingkungan Kerja
Pengendalian Lingkungan Kerja Faktor Fisika dan Faktor Kimia dilakukan agar pajanan Faktor Fisika dan Faktor Kimia berada di bawah NAB. Adapun pengendalian Lingkungan Kerja Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi dilakukan agar penerapan Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi memenuhi standar.
Pengendalian Lingkungan Kerja dilakukan sesuai hirarki pengendalian meliputi upaya :
- Eliminasi, yaitu upaya untuk menghilangkan sumber potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi, atau peralatan;
- Substitusi, yaitu upaya untuk mengganti bahan, proses, operasi atau peralatan dari yang berbahaya menjadi tidak berbahaya;
- Rekayasa Teknis, yaitu upaya memisahkan sumber bahaya dari Tenaga Kerja dengan memasang sistem pengaman pada alat, mesin, dan/atau area kerja;
- Administrasi, yaitu upaya pengendalian dari sisi Tenaga Kerja agar dapat melakukan pekerjaan secara aman;
- Penggunaan Alat Pelindung Diri, yaitu merupakan upaya penggunaan alat yang berfungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari sumber bahaya.
Tidak ada komentar