Beranda
Keselamatan
Pengukuran dan Pengendalian Iklim Kerja
Deni Ramdani Deni Ramdani
Desember 10, 2022

Pengukuran dan Pengendalian Iklim Kerja



Pengukuran dan Pengendalian Iklim Kerja mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 9.  

Pengukuran dan Pengendalian Iklim Kerja harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Panas dan Tekanan Dingin. Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya panas merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber panas dan/atau memilik ventilasi yang tidak memadai. Adapun Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Dingin merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber dingin dan/atau dikarenakan persyaratan operasi. Apabila hasil pengukuran melebihi NAB atau standar harus dilakukan pengendalian, dengan cara:

  1. Menghilangkan sumber panas atau sumber dingin dari Tempat Kerja;
  2. Mengganti alat, bahan, proses kerja yang menimbulkan sumber panas atau sumber dingin;
  3. Mengisolasi dan membatasi pajanan sumber panas atau sumber dingin;
  4. Menyediakan sistem ventilasi;
  5. Menyediakan air minum;
  6. Mengatur dan membatasi waktu pajanan terhadap sumber panas atau sumber dingin;
  7. Penggunaan baju kerja yang sesuai;
  8. Penggunaan Alat Pelindung Diri yang sesuai; dan/atau
  9. Melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengelolaan iklim kerja pada kegiatan usaha pertambangan mengacu kepada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.4/DJB/2019 di link berikut.

Penulis blog

Tidak ada komentar