Berikut adalah beberapa pengaturan terkait pemberlakuan standar kompetensi POP (Pengawas Operasional Pertama) sesuai dengan Permen ESDM No 43 Tahun 2016 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM ini merupakan penjabaran dari Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1. Latar Belakang
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten.
2. Persyaratan
- Profesi Pengguna : Tenaga Kerja di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Industri Pengguna : Industri Pertambangan Mineral dan Batubara
- Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia : Sertifikat IV
- Persyaratan Dasar Skema Sertifikasi :
- Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara; atau
- Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di luar pertambangan mineral dan/atau batubara untuk area kerja tertentu; atau
- Pendidikan Sarjana Muda/D3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Pendidikan S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 1 (satu) tahun.
3. Unit Kompetensi
- 1. PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- 2. PMB.PO02.002.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
- 3. PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- 4. PMB.PO02.004.01 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- 5. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- 6. PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- 7. PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi
- 8. PMB.PO02.008.01 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
4. Kriteria Unjuk Kerja
1. PMB.PO02.001.01 - Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Ketentuan terkait keselamatan pertambangan di area yang menjadi tanggung jawabnya dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban Pengawas Operasional dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Upaya-upaya yang diperlukan dalam penerapan kewajiban Pengawas Operasional dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan terkait keselamatan pertambangan di area yang menjadi tanggung jawabnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Filosofi dasar keselamatan pertambangan dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Referensi)
- Kriteria kecelakaan tambang dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penggolongan cidera dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Statistik kecelakaan tambang dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyebab langsung kecelakaan dijelaskan sesuai dengan teori analisis penyebab kecelakaan.
- Biaya kecelakaan dijelaskan sesuai dengan kriteria.
- Tata gerha (housekeeping) yang ada di lingkungan kerjanya dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Alat pelindung diri yang wajib digunakan di lingkungan kerjanya dijelaskan sesuai dengan potensi bahaya.
- Penggolongan api dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terjadinya api dijelaskan sesuai dengan teori.
- Jenis-jenis alat deteksi api dijelaskan sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Klasifikasi pemadam api dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran dijelaskan sesuai dengan prosedur penanganan keadaan darurat.
- Laporan mengenai terjadinya kebakaran dijelaskan sesuai dengan prosedur pelaporan keadaan darurat.
- Prinsip pembinaan keselamatan dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Prinsip-prinsip pertolongan pertama pada kecelakaan (first aid) dijelaskan sesuai dengan teori penanganan kecelakaan.
- Izin kerja khusus (work permit) dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tata gerha (housekeeping) yang ada di lingkungan kerjanya dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Bentuk pembinaan keselamatan pertambangan yang ada di lingkungan kerjanya dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan perundang-undangan pertambangan terkait keselamatan pertambangan
- Teori analisis penyebab kecelakaan
- Teori terjadinya api
- Teori penanganan kecelakaan
- Prosedur penanganan keadaan darurat
- Menentukan status kecelakaan tambang
- Merancang lingkungan tempat kerja sesuai dengan prinsip keselamatan pertambangan
- Melakukan pertemuan K3 dalam rangka pembinaan keselamatan pertambangan kepada bawahan
- Melaporkan keadaan darurat
- Ketepatan menjelaskan kewajiban pengawas operasional
- Ketepatan menjelaskan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam menerapkan kewajiban tersebut
2. PMB.PO02.002.01 - Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
- Tugas dan tanggung jawab terhadap keselamatan pertambangan yang ada di area kerjanya dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi dan peran sebagai pengawas operasional dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Parameter pengukuran dijelaskan sesuai dengan standar perusahaan.
- Realisasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dibandingkan dengan parameter pengukuran.
- Peraturan perundang-undangan pertambangan terkait keselamatan pertambangan
- Mengukur realisasi pelaksanaan tugas
- Membandingkan realisasi dengan parameter pengukuran
- Membandingkan realisasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dengan parameter pengukuran
3. PMB.PO02.003.01- Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Rencana pertemuan keselamatan pertambangan (safety meeting) dibuat sesuai dengan kondisi aktual.
- Topik pertemuan keselamatan pertambangan ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
- Peserta pertemuan keselamatan pertambangan ditentukan sesuai dengan topik.
- Materi pertemuan keselamatan pertambangan ditentukan sesuai dengan topik.
- Alat penunjang pertemuan keselamatan pertambangan disiapkan sesuai dengan topik.
- Metode presentasi ditentukan sesuai dengan topik.
- Urutan pelaksanaan disiapkan sesuai dengan topik.
- Prinsip pertemuan keselamatan pertambangan diterapkan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
- Tahapan pelaksanaan pertemuan keselamatan pertambangan dilakukan sesuai dengan rencana.
- Topik pertemuan keselamatan pertambangan dijelaskan sesuai dengan rencana.
- Materi pertemuan keselamatan pertambangan digunakan sesuai dengan topik.
- Kesimpulan dibuat sesuai dengan hasil pertemuan keselamatan pertambangan.
- Pembahasan dievaluasi sesuai dengan topik yang sudah ditentukan.
- Penggunaan alat bantu dan fasilitas ruangan dievaluasi sesuai dengan rencana.
- Penggunaan waktu tiap urutan kegiatan dievaluasi sesuai dengan rencana.
- Tenggat waktu tindak lanjut ditentukan sesuai dengan rencana.
- Penanggung jawab tindak lanjut ditentukan sesuai dengan tugas masing masing departemen.
- Kesimpulan pertemuan didistribusikan kepada semua peserta rapat sesuai dengan daftar hadir.
- Laporan pertemuan keselamatan pertambangan dibuat sesuai dengan hasil pelaksanaan.
- Hasil pelaksanaan tindak lanjut dievaluasi sesuai dengan kesimpulan.
- Hasil pertemuan keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan prosedur perusahaan.
- Hasil tindak lanjut pertemuan keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan prosedur perusahaan.
- Peraturan perundang-undangan pertambangan terkait keselamatan pertambangan
- Teori Komunikasi
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu mengendalikan diskusi
- Menjelaskan topik pertemuan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan rencana
- Menggunakan materi pertemuan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan topik
4. PMB.PO02.004.01- Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- Peralatan investigasi disiapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Kriteria kecelakaan tambang dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Prinsip penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan dijelaskan sesuai dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko.
- Prinsip-prinsip teori penyebab langsung kecelakaan diterapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Kriteria penentuan/penunjukan korban dan saksi dibuat sesuai dengan keterangan singkat kecelakaan.
- Korban dan saksi ditentukan sesuai dengan keterangan singkat kecelakaan.
- Data cidera korban ditentukan sesuai dengan keterangan dokter.
- Prinsip pengendalian kecelakaan dijelaskan (prakontak, kontak, pascakontak) sesuai dengan rencana.
- Prinsip pengendalian kecelakaan diterapkan (prakontak, kontak, pascakontak) sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Prosedur pengamanan lokasi kecelakaan dibuat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Metode pengumpulan data/bukti kecelakaan diterapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Fakta-fakta di lokasi kecelakaan dicatat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Gambar denah lokasi kecelakaan (alat, korban, dan saksi) dibuat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Hasil pengumpulan data di lokasi kecelakaan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Maksud dan tujuan wawancara disampaikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Teknik wawancara terhadap saksi kecelakaan diterapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Hasil wawancara didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Data peralatan (hasil pengujian peralatan) dikumpulkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Data pendukung dikumpulkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Data pendukung yang terkumpul dipisahkan berdasarkan keterkaitannya dengan kecelakaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Data kecelakaan dianalisis sesuai dengan teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan.
- Jenis cedera ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Status kecelakaan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyebab langsung kecelakaan ditentukan sesuai dengan teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan.
- Penyebab dasar kecelakaan yang mencakup kurang kendali manajemen ditentukan sesuai dengan teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan.
- Perbaikan terhadap penyebab langsung ditentukan sesuai dengan kesimpulan penyebab kecelakaan dan peraturan perundang-undangan.
- Perbaikan terhadap penyebab dasar termasuk kurang kendali manajemen ditentukan sesuai dengan kesimpulan penyebab kecelakaan dan peraturan perundang-undangan.
- Format laporan investigasi kecelakaan tambang dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Laporan hasil investigasi kecelakaan tambang dibuat sesuai dengan format laporan investigasi.
- Peraturan perundang-undangan pertambangan terkait keselamatan pertambangan
- Teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan
- Berkomunikasi dengan baik dan efektif
- Ketepatan dalam menentukan penyebab langsung kecelakaan sesuai teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan
- Ketepatan dalam menentukan penyebab dasar kecelakaan sesuai teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan
5. PMB.PO02.005.01- Melakukan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Pengertian bahaya dijelaskan sesuai dengan teori identifikasi bahaya.
- Pengertian risiko dijelaskan sesuai dengan teori identifikasi bahaya.
- Bahaya-bahaya keselamatan diidentifikasi sesuai dengan teori identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
- Bahaya-bahaya kesehatan diidentifikasi sesuai dengan teori identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
- Potensi-potensi bahaya di lingkungan kerjanya diidentifikasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Pengertian kekerapan/keseringan dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Pengertian tingkat keparahan dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Pengertian tingkat kemungkinan dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Nilai risiko dihitung sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Risiko sisa dan risiko yang bisa diterima dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Jenis bahaya dan tingkatan risiko ditentukan sesuai dengan hasil penilaian risiko.
- Bahaya dan risiko yang akan diprioritaskan pengendaliannya ditentukan sesuai dengan hasil penilaian risiko
- Hierarki pengendalian risiko dijelaskan sesuai dengan teori pengendalian risiko.
- Pengendalian risiko ditentukan sesuai dengan hierarki pengendalian risiko.
- Peraturan perundang-undangan pertambangan terkait keselamatan pertambangan
- Teori identifikasi bahaya dan pengendalian risiko
- Berkomunikasi dengan baik dan efektif
- Ketepatan dalam menghitung nilai risiko sesuai dengan teori penilaian risiko
- Ketepatan dalam menentukan pengendalian risiko sesuai dengan hierarki pengendalian risiko
6. PMB.PO02.006.01- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan pertambangan dijelaskan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan-ketentuan terkait perlindungan lingkungan pertambangan di area kerjanya diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Identifikasi potensi dampak terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Identifikasi kegiatan-kegiatan dalam pertambangan yang dapat menghasilkan limbah dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Jenis limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan diidentifikasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya direncanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya dipantau sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya dievaluasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
- Menggunakan peralatan pemantauan lingkungan
- Berkomunikasi dengan baik dan efektif
- Ketepatan melaksanakan Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area lingkungan kerjanya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
7. PMB.PO02.007.01- Melaksanakan Inspeksi
- Tujuan inspeksi dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kemungkinan Tindakan Tidak Aman di area kerjanya dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Kemungkinan Kondisi Tidak Aman di area kerjanya dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Peralatan inspeksi disiapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Jadwal inspeksi ditentukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Tempat/objek inspeksi ditentukan sesuai dengan profil risiko perusahaan.
- Daftar periksa/checklist disiapkan sesuai dengan objek inspeksi.
- Metode inspeksi Pengamatan Total dijelaskan sesuai dengan teori inspeksi.
- Metode inspeksi Siklus Pengamatan dijelaskan sesuai dengan teori inspeksi.
- Objek inspeksi dijelaskan sesuai dengan teori inspeksi.
- Metode inspeksi diterapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Tindakan Tidak Aman diidentifikasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Kondisi Tidak Aman diidentifikasi sesuai dengan daftar periksa/checklist.
- Tindakan Tidak Aman dan Kondisi Tidak Aman diklasifikasi sesuai dengan profil risiko.
- Tindakan Tidak Aman dan Kondisi Tidak Aman yang membutuhkan penanganan segera ditentukan sesuai dengan profil risiko.
- Prioritas pengendalian ditentukan sesuai dengan profil risiko.
- Tindakan perbaikan dilakukan sesuai dengan klasifikasi bahaya.
- Laporan inspeksi dibuat sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
- Urutan temuan disesuaikan dengan klasifikasi bahaya.
- Temuan yang membutuhkan penanganan segera diberi tanda khusus sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
- Temuan yang selalu berulang diberi tanda khusus sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
- Penanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan inspeksi ditentukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Progres tindaklanjut secara berkala ditinjau dilapangan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Pertemuan secara berkala dalam rangka evaluasi tindak lanjut dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Hambatan-hambatan yang dihadapi pada saat proses tindak lanjut segera diselesaikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
- Profil risiko yang telah dibuat oleh perusahaan
- Berkomunikasi dengan baik dan efektif
- Ketepatan dan kecepatan dalam mengidentifikasi Tindakan Tidak Aman dan Kondisi Tidak Aman yang membutuhkan penanganan segera
- Ketepatan dalam menentukan tindakan perbaikan yang sesuai dengan klasifikasi bahaya
8. PMB.PO02.008.01- Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
- Tugas baru didaftarkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Tugas-tugas yang belum memiliki analisis keselamatan didaftarkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Analisis keselamatan pekerjaan dengan metode observasi dan diskusi dijelaskan sesuai dengan teori analisis keselamatan pekerjaan.
- Analisis keselamatan pekerjaan dengan metode diskusi dijelaskan sesuai dengan teori analisis keselamatan pekerjaan.
- Faktor kekerapan (frequency) dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Faktor keparahan (severity) dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Faktor kemungkinan (probability) dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Faktor tugas baru dipertimbangkan dalam rangka menentukan prioritas sesuai dengan teori penilaian risiko.
- Prioritas pekerjaan yang akan dianalisis keselamatannya ditentukan berdasarkan faktor kekerapan, keparahan, kemungkinan, dan tugas baru.
- Langkah-langkah yang signifikan diidentifikasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Langkah-langkah yang signifikan diurutkan sesuai dengan urutan pelaksanaan pekerjaan.
- Potensi bahaya untuk setiap uraian langkah diidentifikasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Potensi bahaya untuk setiap uraian langkah diurutkan sesuai dengan nilai risiko.
- Tindakan pencegahan untuk setiap potensi bahaya ditentukan.
- Tindakan pencegahan untuk setiap potensi bahaya diurutkan sesuai dengan hierarki pengendalian risiko.
- Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
- Profil risiko yang telah dibuat oleh perusahaan
- Berkomunikasi dengan baik dan efektif
- Ketepatan dalam mengindentifikasi potensi bahaya untuk setiap uraian langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
- Ketepatan dalam menentukan tindakan pengendalian untuk setiap potensi bahaya
5. Download Peraturan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Download)
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Download)
Tidak ada komentar