Beranda
IPR
Perizinan
Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III
Deni Ramdani Deni Ramdani
Oktober 19, 2023

Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 Lampiran III

 


KBLI 

07101, 07102, 07291, 07292, 07293, 07294, 07295, 07296, 07299, 07301, 07309, 08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08994, 08995, 08999

Ruang Lingkup

Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan Usaha Pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan untuk komoditas antara lain Pasir Besi, Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Timah Hitam, Bijih Bauksit, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, Bijih Mangan, Bahan Galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, Emas dan Perak, Bijih Logam Mulia, Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan Tanah Liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (Kalium Karbonat), Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk lainnya, Batu Mulia, Feldspar dan Kalsit, Asbes, Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan Pertambangan dan Penggalian lainnya dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan Pengusahaan mineral yang meliputi penyusunan dokumen rencana penambangan, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.

Penggolongan/ Klasifikasi Usaha

Penggolongan/klasifikasi usaha ini meliputi:

  1. Pertambangan komoditas Mineral logam, Mineral bukan logam dan Batuan; dan
  2. luas IPR untuk orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektar dan untuk koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektar.

Persyaratan Umum Usaha

Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:

Orang Perseorangan

  1. Surat permohonan;
  2. NIB;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
  4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
  5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
  6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Koperasi

  1. Surat permohonan;
  2. NIB;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus koperasi;
  4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan
    penduduk setempat;
  5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta
    keselamatan Pertambangan; dan
  6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Persyaratan perpanjangan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).

Persyaratan Khusus Usaha

  1. Permohonan hanya dapat diajukan penduduk kelurahan/ desa di dalam atau disekitar WPR dengan membentuk koperasi atau orang perserorangan.
  2. Wilayah yang dimohonkan berada di dalam WPR.
  3. Pemohon tidak memiliki IPR lainnya.
  4. Membayar penerimaan negara dalam pencetakan peta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
    dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat diberikan IPR.
  5. Tidak menggunakan bahan peledak.
  6. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan.
  8. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Sarana

Sarana yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IPR sesuai dengan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, antara lain sarana pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

Struktur Organisasi SDM dan SDM

Struktur Organisasi SDM dan SDM sesuai dengan dokumen pengelolaan yang disusun oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dokumen rencana penambangan.

Persyaratan Produk/Jasa

Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan.

Sistem Manajemen Usaha

Menyusun rencana penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang meliputi :

  1. Metode penambangan;
  2. Peralatan dan perlengkapan yang digunakan;
  3. Jadwal kerja;
  4. kebutuhan personil; dan
  5. Biaya atau permodalan

Menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang meliputi:

  1. Tindakan pencegahan potensi bahaya dan pencemaran lingkungan; dan
  2. Tindak lanjut hasil evaluasi yang efektif dalam pemenuhan persyaratan usaha.

Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan

Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi sebagai berikut :

  1. Izin; dan 
  2. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dokumen rencana penambangan.

Aspek Pengawasan

  1. Teknis pertambangan;
  2. Keuangan;
  3. Produksi dan pemasaran;
  4. Keselamatan pertambangan;
  5. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang; dan
  6. pengolahan data Mineral dan batubara

Pelaksana Pengawasan

  1. Inspektur Tambang; dan
  2. Pejabat Pengawas

Jenis Pengawasan :

  1. Pengawasan Rutin
    • Cakupan (teknis pertambangan, keuangan, produksi dan pemasaran, keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, dan Pengelolaan Data Mineral dan Batubara)
    • Cara Pengawasan (Evaluasi terhadap laporan berkala; Penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan; Inspeksi, penyelidikan dan pengujian; Peninjauan Lapangan)
    • Intensitas (Untuk evaluasi laporan dan penilaian keberhasilan dilaksanakan sesuai dengan periode penyampaian laporan. Untuk inspeksi, penyelikan, pengujian dan peninjauan lapangan dilaksanakan sesuai dengan rencana pengasawan yang ditetapkan oleh KAIT atau Kepala Pejabat Pengawas).
  2. Pengawasan insidentil
    • Cakupan (Kecelakaan Kerja, Laporan Masyarakat, Pelanggaran NSPK, dan sesuai kebutuhan pemerintah).
    • Cara (evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu; evaluasi laporan masyarakat; dan Inspeksi dan penyelidikan dan pengujian)
    • Intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.

Selain jenis pengawasan sebagaimana dimaksud diatas, pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Pengawasan

  1. Peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya
  2. Sarana dan prasarana; dan
  3. Penggunaan teknologi informasi dan sistem penginderaan jauh

Penerapan sanksi

Sanksi administratif berupa :

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
  4. Pencabutan IPR

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis blog

Tidak ada komentar