Beranda
Download
Keselamatan
Surat Edaran
(Download) Surat Edaran KAIT dan Formulir Checklist Peningkatan Kewaspadaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H
Deni Ramdani Deni Ramdani
September 15, 2023

(Download) Surat Edaran KAIT dan Formulir Checklist Peningkatan Kewaspadaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H



Sehubungan dengan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Kepala Inspektur Tambang menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-1533/MB.07/DBT.KP/2022 Tanggal 2 April 2022 Perihal Peningkatan Kewaspadaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H yang ditujukan kepada :

 1. Kepala Teknik Tambang Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara 
 2. Penanggung Jawab Operasional Perusahaan Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 

 Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Sehubungan dengan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1443 H, dengan ini kami menghimbau kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi kebugaran pekerja di bulan suci Ramadhan 1443 H akibat perubahan jam kerja, pola makan dan minum, dan/atau pola tidur pekerja, seperti dengan proaktif melaksanakan edukasi dan kampanye Keselamatan Pertambangan kepada pekerja tambang dalam rangka memastikan pekerja dalam kondisi fit to work dan tidak mengalami kelelahan ketika bekerja sehingga dapat tetap bekerja secara aman, sehat, dan produktif selama periode Bulan Suci Ramadhan 1443 H (Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Lampiran III);
  2. Menjaga produktivitas kerja dengan tetap menjalankan program Keselamatan Pertambangan dengan baik (Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Lampiran III);
  3. Melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi kematian akibat konfirmasi COVID-19 terhadap pekerja-pekerja yang rentan terdampak COVID-19 yang meliputi pekerja yang berumur lebih dari 50 (Lima Puluh) tahun, belum melaksanakan vaksin I dan II COVID-19, memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes, penyakit paru-paru, dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan :
    • Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 02.E/04/DJB/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
    • Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 451/30/DJB/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
    • Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang nomor 797/37.04/DBT/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja;
    • Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang nomor 982/37.04/DBT/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pendataan Pekerja ODP, PDP, dan Positif COVID- 19 (sekarang Kasus Suspek, Kontak Erat, Probable, dan Konfirmasi); dan
    • Surat Edaran Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang nomor 2.E/MB.07/DBT.KP/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 
  4. Mengantisipasi kemungkinan perubahan struktur pekerja tambang pada periode libur Idul Fitri seperti terdapatnya pekerja yang mengambil hak untuk libur hari raya, dengan membuat pengaturan pengalihan tugas dan tanggung jawab sementara kepada pekerja lainnya yang memiliki kompetensi, sehingga setiap pekerjaan tetap dilaksanakan oleh pekerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan fungsi pengawasan pada setiap pekerjaan tetap dijalankan dengan memadai. Pengaturan roster kerja karyawan tetap wajib mempertimbangkan faktor kelelahan pekerja, ketersediaan sumber daya di site, dan ketentuan mudik yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Lampiran III); dan
  5. Meningkatkan fungsi pengawasan sebagai bagian dalam pemantauan dan peninjauan risiko, khususnya pada kegiatan operasional pertambangan di area penambangan, jalan tambang dan jalan penunjang, bengkel (workshop), area pengolahan dan/atau pemurnian serta pekerjaan lainnya yang memiliki risiko tinggi untuk mengidentifikasi deviasi dan kondisi laten yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja di kemudian hari. Hasil temuan pengawasan yang dapat berupa inspeksi, hasil audit internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, dan/atau hasil evaluasi terhadap Statistik Keselamatan Pertambangan, atau permasalahan pengelolaan Keselamatan Pertambangan lainnya yang telah teridentifikasi agar digunakan sebagai dasar untuk menetapkan rencana tindak lanjut dan program pencegahan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja yang dilaksanakan secara berkelanjutan (Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Lampiran III
Tim Inspektur ID kemudian berinisiatif membuat sebuah contoh lambar inspeksi sederhana untuk membantu agar himbauan KAIT sebagaimana surat edaran tersebut dalam terpantau lebih mudah.

Silahkan download surat edardan dan lembar inspeksi sebagaimana pada link berikut :


     

    Penulis blog

    Tidak ada komentar