Beranda
Download
Perizinan
Surat Edaran
Persyaratan Penjualan Mineral
Deni Ramdani Deni Ramdani
September 15, 2023

Persyaratan Penjualan Mineral


Untuk mengatur tata niaga mineral, Dirjen Mineral dan Batubara menerbitkan surat Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 perihal Persyaratan Penjualan Mineral yang ditujukan kepada Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kementerian Keuangan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kementerian Keuangan, Direktur Kepelabuhan, Kementerian Perhubungan, dan KSOP seluruh Provinsi di Indonesia, Kementerian Perhubungan, dengan resume surat sebagai berikut :

Sehubungan dengan pelaksanaan tata niaga mineral, saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menggunakan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang terintegrasi dengan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Aplikasi MOMS digunakan untuk badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Kontrak Karya untuk melakukan penginputan data terkait kegiatan produksi dan penjualan mineral dan Aplikasi MVP digunakan untuk surveyor yang melakukan verifikasi kuantitas dan kualitas penjualan mineral menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) berdasarkan data yang telah diinput oleh pemegang IUP, IUPK, atau KK melalui aplikasi MOMS. Penggunaan aplikasi dan penerbitan LHV dimaksud diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

Dengan penerbitan LHV, badan usaha pemegang IUP, IUPK, atau KK dapat dipastikan telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. memiliki Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan, dimana dalam penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. telah melakukan kewajiban pembayaran royalty/iuran produksi melalui aplikasi elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP);
  3. telah dilakukan verifikasi riil di lokasi penjualan (titik muat) oleh surveyor terdaftar dengan memperhatikan kuantitas, kualitas, tujuan penjualan, harga jual yang sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM), dan invoice penjualan.

Surat tersebut dilampiri dengan penjelasan mengenai MOMS dan MVP serta mekanisme penjualan mineral. Isi surat secara lengkap dapat diunduh di link berikut.



Penulis blog

Tidak ada komentar