Beranda
Download
Keselamatan
Surat Edaran
Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2022
Deni Ramdani Deni Ramdani
September 15, 2023

Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan budaya Keselamatan Pertambangan yang terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan dan sebagai bentuk aktualisasi dalam gerakan nasional pemberdayaan budaya K3 khususnya di subsektor pertambangan mineral dan batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur Tambang menerbitkan Surat Edaran Nomor B-6335/MB.07/DBT.KP/2021 Tanggal 28 Desember 2021 perihal Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2022, yang ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) Perusahaan Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sehubungan dengan Implementasi Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Lampiran III Keputusan Menteri ESDM nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, dan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 185.k/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perusahaan diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Meninjau kebijakan keselamatan pertambangan perusahaan Saudara dengan menyesuaikan kondisi saat ini dan tantangan ke depan industri pertambangan mineral dan batubara, serta perubahan yang terjadi di dalam dan di luar perusahaan Saudara;
  2. Mensosialisasikan kebijakan keselamatan pertambangan perusahaan Saudara dan menetapkan mekanisme dalam meningkatkan geliat partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran (awareness) pekerja tambang dalam pengelolaan keselamatan pertambangan di perusahaan Saudara;
  3. Menetapkan program peringatan Bulan K3 Nasional Pertambangan;
  4. Memastikan program Bulan K3 Nasional dilaksanakan dengan aman dan selamat dan harmonis serta memperhatikan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. Memastikan rangkaian kegiatan Bulan K3 Nasional tidak mengurangi fokus dari perangkat pengawas dan sumberdaya organisasi Saudara dalam pengelolaan keselamatan pertambangan maupun pengawasan pada kegiatan operasional pertambangan perusahaan Saudara; dan
  6. Menghadiri secara virtual acara pembukaan peringatan Bulan K3 Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Program-Program peringatan Bulan K3 Nasional yang harus dilaksanakan meliputi:

  1. Kegiatan yang bersifat strategis,
  2. Kegiatan yang bersifat promotif,
  3. Kegiatan yang bersifat implementatif.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan seluruhnya, sebagian, dan/atau dikembangkan sesuai dengan kondisi di perusahaan Saudara masing-masing. Laporan hasil pelaksanaan peringatan Bulan K3 Nasional wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah peringatan Bulan K3 Nasional berakhir dengan cara melakukan pengisian formulir hasil pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional pada link yang telah disediakan.

Unduh surat edaran tersebut di link berikut.



Penulis blog

Tidak ada komentar